Jenis Pendidikan Tinggi dan Perguruan Tinggi di Indonesia

Tentang jenis pendidikan tinggi dan perguruan tinggi sudah diatur di dalam Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.  Di dalam undang-undang pendidikan, disebutkan pengertian dari pendidikan tinggi dan jenis pendidikan tinggi.  

Pendidikan tinggi merupakan jenjang pendidikan diploma, sarjana, magister, spesialis, dan doktor.   Perguruan tinggi adalah penyelenggara pendidikan tinggi yang terdiri dari akademi, politeknik, sekolah tinggi, institut, dan universitas.  Berikut kutipan lengkap Pasal 19 dan Pasal 20 UU Nomor 20 tahun 2003

Pasal 19: Pendidikan Tinggi

  1. Pendidikan tinggi merupakan jenjang pendidikan setelah pendidikan menengah yang mencakup program pendidikan diploma, sarjana, magister, spesialis, dan doktor yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi.
  2. Pendidikan tinggi diselenggarakan dengan sistem terbuka.

Pasal 20: Perguruan Tinggi
  1. Perguruan tinggi dapat berbentuk akademi, politeknik, sekolah tinggi, institut, atau universitas.
  2. Perguruan tinggi berkewajiban menyelenggarakan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
  3. Perguruan tinggi dapat menyelenggarakan program akademik, profesi, dan/atau vokasi.

Tentang pentingnya akreditasi dan sebagai syarat untuk mengeluarkan ijazah juga tercantum pada UU tersebut, seperti berikut ini.

Pasal 60: Akreditasi

  1. Akreditasi dilakukan untuk menentukan kelayakan program dan satuan pendidikan pada jalur pendidikan formal dan nonformal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.
  2. Akreditasi terhadap program dan satuan pendidikan dilakukan oleh Pemerintah dan/atau lembaga mandiri yang berwenang sebagai bentuk akuntabilitas publik.
  3. Akreditasi dilakukan atas dasar kriteria yang bersifat terbuka.
Pasal 61:Sertifikasi

  1. Sertifikat berbentuk ijazah dan sertifikat kompetensi.
  2. Ijazah diberikan kepada peserta didik sebagai pengakuan terhadap prestasi belajar dan/atau penyelesaian suatu jenjang pendidikan setelah lulus ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan yang terakreditasi.
  3. Sertifikat kompetensi diberikan oleh penyelenggara pendidikan dan lembaga pelatihan kepada peserta didik dan warga masyarakat sebagai pengakuan terhadap kompetensi untuk melakukan pekerjaan tertentu setelah lulus uji kompetensi yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan yang terakreditasi atau lembaga sertifikasi.
Jenis pendidikan tinggi tidak hanya pendidikan tinggi swasta dan negeri yang dibina oleh Kementrian Pendidikan.  Pendidikan tinggi lainnya adalah pendidikan tinggi keagamaan, pendidikan tinggi kedinasan (dibawah kementrian lain dan non-kementrian) dan pendidikan jarak jauh seperti universitas terbuka.

Pasal 29:Pendidikan Kedinasan 

  1. Pendidikan kedinasan merupakan pendidikan profesi yang diselenggarakan oleh departemen atau lembaga pemerintah non-departemen.
  2. Pendidikan kedinasan berfungsi meningkatkan kemampuan dan keterampilan dalam pelaksanaan tugas kedinasan bagi pegawai dan calon pegawai negeri suatu departemen atau lembaga pemerintah non-departemen.
Pasal 30: Pendidikan Keagamaan 

  1. Pendidikan keagamaan diselenggarakan oleh Pemerintah dan/atau kelompok masyarakat dari pemeluk agama, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  2. Pendidikan keagamaan berfungsi mempersiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang memahami dan mengamalkan nilai-nilai ajaran agamanya dan/atau menjadi ahli ilmu agama.
  3. Pendidikan keagamaan dapat diselenggarakan pada jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal.
  4. Pendidikan keagamaan berbentuk pendidikan diniyah, pesantren, pasraman, pabhaja samanera, dan bentuk lain yang sejenis.

Pasal 31: Pendidikan jarak jauh

  1. Pendidikan jarak jauh dapat diselenggarakan pada semua jalur, jenjang, dan jenis pendidikan.
  2. Pendidikan jarak jauh berfungsi memberikan layanan pendidikan kepada kelompok masyarakat yang tidak dapat mengikuti pendidikan secara tatap muka atau reguler. 
  3. Pendidikan jarak jauh diselenggarakan dalam berbagai bentuk, modus, dan cakupan yang didukung oleh sarana dan layanan belajar serta sistem penilaian yang menjamin mutu lulusan sesuai dengan standar nasional pendidikan.
Demikian jenis dan cakupan perguruan tinggi, semoga bermanfaat 

Share: WhatsApp

Related Posts:

No comments:

Post a Comment